Bijak dalam Memilih Wakil Rakyat

Tahun 2014 merupakan tahun politik, karena pada tahun ini akan dilaksanakan pesta demokrasi lima tahunan sekali. Pada tanggal 9 April mendatang seluruh warga negera Indonesia akan menggunakan haknya untuk memilih anggota Legislatif. Dan seperti biasa akan ada warga negera Indonesia yang mengadu nasibnya melalui pencalonan menjadi anggota Legislatif atau yang sering kita dengar dengan istilah “caleg”.

Taukah anda, kualifikasi pendidkan untuk menjadi caleg itu lebih ringan dibanding menjadi seorang PNS, walaupun tugas anggota dewan itu lebih sulit dibanding PNS. Jadi jangan takut, bila memiliki ijasah SMA sederajat atau bahkan penyetaraanpun sudah cukup untuk menjadi caleg.

Pada masa-masa kampanye nanti, telinga kita akan terbiasa dengan buaian  alunan janji-janji para pengadu nasib yang bernama “caleg”. Ada  yang masuk logika kita walaupun belum tentu ditepati, tetapi tidak jarang pula “yang menjanjikan membangun jembatan ditempat yang tidak ada sungainya”silahkan anda sendiri yang menafsirkan.

Bila melihat latar belakang caleg, serta visi dan misi dari para caleg yang dipasang pada baliho di pinggir-pinggir jalan, ibarat “teh botol sosro”  (apapun latar belakangnya, visi dan misinya tetap sama “atas nama rakyat”). Dan memang “atas nama rakyat” ini sangat laku dijual walaupun hanya kadang dihargai Rp50.000,00.

Nah, untuk itu sebelum menentukan pilihan, ada baiknya anda harus tau : apa lembaga DPRD itu? apa fungsinya? serta apa tugas dan wewenangnya. Sehingga kita dapat mengukur, caleg ini sanggup tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD.

Dewan perwakilan rakyat daerah (disingkat DPRD) adalah bentuk lembaga perwakilan rakyat (parlemen) daerah (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama dengan pemerintah daerah. DPRD diatur dengan undang-undang, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009

DPRD berkedudukan di setiap wilayah administratif, yaitu:

  • Dewan perwakilan rakyat daerah provinsi (DPRD provinsi), berkedudukan di ibukota provinsi.
  • Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten (DPRD kabupaten), berkedudukan di ibukota kabupaten.
  • Dewan perwakilan rakyat daerah kota (DPRD kota), berkedudukan di kota.

DPRD merupakan mitra kerja kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota). Sejak diberlakukannya UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah tidak lagi bertanggung jawab kepada DPRD, karena dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.

DPRD memiliki fungsi :

  • legislasi,berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah
  • anggaran,Kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD)
  • pengawasan,Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah

Tugas dan wewenang DPRD adalah:

  • Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.
  • Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
  • Mengusulkan:
    • Untuk DPRD provinsi, pengangkatan/pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeriuntuk mendapatkan pengesahan pengangkatan/pemberhentian.
    • Untuk DPRD kabupaten, pengangkatan/pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Gubernur melalui Menteri Dalam Negeri.
    • Untuk DPRD kota, pengangkatan/pemberhentian wali kota/wakil wali kota kepada Gubernur melalui Menteri Dalam Negeri.
  • Memilih wakil kepala daerah (wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota) dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
  • Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
  • Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
  • Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif.

DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).

Semoga tulisan ini bermanfaat untuk kita bersama, terutama dalam memilih calon legislatif agar lebih obyektif, tidak memandang suku, agama, ras dan UANG.

By Hasbullah Jaini Dikirimkan di Lain-lain

Tinggalkan komentar